Rabu, 13 Juli 2011

Kaya Bencana Alam atau Kaya Bencana Moral Negeri Kita ini?


Saudara setanah airku, betapa kelu lidah ini untuk melontarkan ratapan nasib bahkan umpatan kepada para pejabat-pejabat berdasi yang duduk berwibawa di Istana negara ini. Ketokan palu atas beberapa kebijakan yang entah kemana muara kebermanfaatannya, kegiatan bertatap muka yang hanya menghambur–hamburkan dana negara untuk menghasilkan perdebatan yang justru menambah kuantitas jeritan rakyat pun seakan tidak menjadi evaluasi atas kebobrokan negeri ini. Melalui tulisan ini ku sampaikan jeritan hati yang kian lama makin menyesakkan dada untuk bernafas. Ingatkah engkau saudaraku akan tiga bencana besar yang menimpa negara ini pada bulan Oktober 2010, kabupaten Wasior yang dilanda banjir bandang pada 4 Oktober, kepulauan Mentawai yang terkena bencana tsunami pada 25 Oktober serta gunung merapi yang mengeluarkan isi perutnya pada tanggal 26 Oktober hingga menambah lengkap tangisan jiwa-jiwa yang tertimpa. Begitu berdosakah negeri ini hingga Tuhan tidak segan untuk melimpahkan bencana itu pada negeri ini, ataukah otak kita yang terlalu bebal untuk memahami karunia berlebih yang diberikan tersebut.
          Terlalu mudahkah kita dalam menyebut setiap karunia berlebih itu sebagai bencana, padahal pada tanggal 29 Mei 2006 silam terdapat salah satu fenomena penyedot perhatian masyarakat yakni pengeboran minyak bumi di daerah Porong yang mengakibatkan kontinuitas semburan lumpur panas hingga saat ini. Sungguh tragis jika pemerintah dengan tegas menyebut bahwa peristiwa tersebut sebagai suatu bencana dari Dzat yang menciptakan muka bumi ini karena pada dasarnya hal tersebut merupakan kesalahan fatal yang dilakukan oleh salah satu perusahaan ternama di Indonesia. Begitu mudahnya orang-orang berpunya untuk melimpahkan segala kesalahan kepada Tuhannya sendiri hanya dengan menyebut hasil dari kinerja yang diperoleh sebagai suatu bencana.
          Meskipun ratusan atau bahkan ribuan jiwa menjadi korban akibat bencana yang hadir, namun rasa syukur tidak bisa terhindarkan saat melihat semangat solidaritas masyarakat yang berlomba – lomba memberikan bantuan kepada kita  yang tertimpa kemalangan. Solidaritas yang dibangun oleh rakyat dalam membantu korban bencana alam, jelas tanpa kepemimpinan dari kalangan pejabat mentereng. Solidaritas itu muncul dengan spontan dari rakyat yang peduli dan ingin membantu saudara-saudaranya yang tertimpa bencana alam. Banyak akhirnya yang mempertanyakan kehadiran negara dalam menangani bencana alam di Indonesia. Bahkan kita tahu, berapa banyak pejabat yang sedang menikmati kepuasan harta yang didapat dengan dalih menjalankan perjalanan dinas ke luar negeri, padahal  mereka sepantasnya meluangkan waktu untuk mendampingi dan memberikan dukungan moral serta memastikan rakyatnya selamat dari bencana alam, tetapi fakta yang terjadi mereka malah melarikan diri. Inikah bentuk pelepasan tanggung jawab para pejabat negara terhadap penanganan bencana alam yang melanda negeri? Dulu para penjajah mengatakan bahwa negeri kita ini kaya akan sumber daya alam, namun dengan pola pikir yang saat ini kita miliki, masih pantaskah kita mendapat gelar tersebut. Kaya akan sumber daya alam ataukah kaya akan bencana negeri kita ini? Kekayaan sumber daya alam yang dimiliki oleh tanah air ini tentulah diiringi dengan berbagai resiko yang akan muncul sewaktu-waktu. Moral sumber daya manusia yang semakin amburadul dalam upaya pemanfaatan sumber daya tersebut merupakan salah satu faktor penyebab semakin menjadi-jadinya amukan alam yang ada.
          Berkenaan dengan bencana alam yang terjadi, kita mungkin dapat bernafas lega untuk sejenak karena pasalnya telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelanggaraan Penanggulangan Bencana. Peraturan tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa negara Indonesia yang terdiri dari gugusan kepulauan mempunyai potensi bencana yang sangat tinggi dan juga sangat bervariasi dari aspek jenis bencana. Kondisi alam tersebut dilengkapi dengan keanekaragaman penduduk dan budaya sehingga menyebabkan timbulnya risiko bencana ulah manusia dan kedaruratan kompleks, meskipun disisi lain Indonesia juga kaya akan sumberdaya alam. Penyelenggaraan penanggulangan bencana yang ada dalam peraturan tersebut berisi tentang serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Aplikasinya pun dilakukan melalui tiga tahap yaitu pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana.
          Selain itu terdapat pula kerjasama bilateral yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan pemerintah Jepang pada bulan Juni 2005 tentang “Komunike Bersama Tentang Bantuan Kerjasama Bilateral untuk Menekan Korban Bencana Alam”, ditambah lagi kesepakatan mengenai arah kebijakan penanganan bencana alam di Indonesia yang dituangkan kedalam “Building the Resilience of Indonesia and its Communities to Disasters for the Next Generation” tanggal 24 Juli 2006 pada pertemuan ke 2 Komite, Utusan Khusus Kabinet (bidang Bencana Alam) Tetsuo Kutsukake dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakri yang semakin mempertegas perhatian pemerintah terhadap bencana yang kerap menjadi tamu tak diundang di tanah air ini. Namun yang patut dipertanyakan adalah realitas penerapan kebijakan yang telah dibuat, apakah sudah efektif ataukah hanya sekedar kebijakan yang dijadikan cover untuk mengobral perhatian belaka.
          Jika dada kini sedikit leluasa bernafas untuk melihat kebijakan penanggulangan bencana alam yang telah ditetapkan dan beberapa kebijakan pemerintah, sekarang bagaimanakah kebijakan yang disusun oleh pemerintah berkenaan dengan bencana moral yang menjangkit sumber daya manusia di Indonesia ini. Jangkitan bencana moral ini bahkan bisa dikatakan sudah akut bagi kalangan pejabat yang buta hatinya. Lihat saja fenomena-fenomena yang ada atas ketidakjelasan beberapa anggaran negara seperti kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 Palembang yang masih aktual diperbincangakan, kasus bank Century yang sampai sekarang belum jelas ujung penyelesaiannya, efektivitas pembanguan gedung DPD di 33 Provinsi se-Indonesia yang mencapai Rp 823 miliar, kasus suap untuk pemilihan deputi gubernur senior di BI pada 2004, besaran tunjangan pulsa telepon untuk anggota DPR dan masih banyak kejanggalan tentang muara penggunaan anggaran negara yang telah mengalir. Begitu banyaknya peristiwa yang membuat kita harus menggeleng-gelengkan kepala, maka dari itu evaluasi tentang segala keputusan pemerintah memang harus dipertegas. Kini degradasi moral tidak hanya terjadi dikalangan pejabat berdasi yang mengaku sebagai wakil rakyat, tetapi juga merambah kedalam ranah aksi penegak hukum yang sekarang makin gemar menerima uang suap dari beberapa tersangka yang diadili. Sebut saja ketua majelis hakim Muhtadi Asnun yang menangani kasus Gayus Tambunan, kemudian hakim Syarifudin dan beberapa hakim-hakim lainnya yang semakin menambah kasus mafia peradilan di Indonesia ini. Hakim merupakan salah satu pilar penegak hukum selain jaksa dan polisi, namun melihat fakta yang ada sangat sulit untuk mensterilkan pilar-pilar tersebut dari yang namanya korupsi. “Ironis”, mungkin itulah kata yang cocok untuk menggambarkan ketidakseimbangan konsep dan action yang dilaksanakan oleh pemerintah. Saat pemerintah sedang gencar-gencarnya menetapkan peraturan tentang penanggulangan bencana alam yang terjadi, justru penanganan terhadap bencana moral yang ada kian terpontang-panting. Keefektifan dari segenap kebijakan yang ada pun perlu dikoreksi, tidak hanya sekedar menetapkan kebijakan untuk kemudian dilakukan koreksi saja tetapi juga diiringi dengan aplikasi yang nyata, tepat, tegas dan kontinue dari pemerintah.