KEMAUAN politik pemerintah terhadap pembangunan peternakan dinilai masih rendah dan bahkan sejumlah kebijakan justru merugikan banyak peternak. Salah satunya dengan lahirnya undang-undang tentang peternakan dan kesehatan hewan pertengahan Mei 2009 lalu terutama menyangkut pasal zoning impor sapi ataupun daging sapi sebagai bukti betapa pemerintah kurang peduli terhadap dunia peternakan, khususnya sapi dan kerbau.
Padahal usaha peternakan di Indonesia mempunyai prospek yang sangat baik, terbukti permintaan produk ternak terus meningkat dari tahun ke tahun seirama dengan pertambahan penduduk dan perkembangan perekonomian nasional.
Menurut Dirjen Peternakan Deptan tahun2006, populasi sapi potong di Indonesia sekitar 10,6 juta ekor. Konsumsi daging sapi nasional mencapai 365,5 ribu ton sedangkan penyediaan daging dalam negeri 252 ribu ton. Dengan kondisi tersebut terlihat selisih antara konsumsi dan produksi daging sebesar 29%, yakni mencapai 104,4 ribu ton atau sekitar 740 ribu ekor.
Sementara itu, konsumsi daging tahun 2010 diperkirakan mencapai 414,4 ribu ton sedangkan produksi jika tanpa upaya percepatan akan menurun menjadi 231,8 ribu ton dan tentunya selisih antara konsumsi dan produksi semakin besar yaitu 44 persen atau kekurangan 182,3 ribu ton atau setara 1,29 juta ekor. Penurunan disebabkan diantaranya oleh pemotongan sapi betina produktif yang masih tinggi mencapai 200 ribu ekor per tahun.
Adanya perubahan ketentuan impor daging dari sistem negara (country base) menjadi sistem zona (zona base) beresiko besar terhadap keberlanjutan peternakan sapi di Indonesia. Ketentuan impor daging sapi atau sapi hidup dengan sistem zona base sangat memungkinkan masuknya daging dan sapi dari negara-negara yang selam ini belum terbebas dari PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) yang sangat membahayakan.
Berbeda dengan sistem country base yang diterapkan sebelum UU baru lahir, ketentuan impor dibatasi untuk negara-negara yang selama ini memang sudah terbebas dari PMK seperti Kanada, Amerika, New Zeland, Australia, dan sebagainya. Sementara itu, sampai sekarang masih banyak negara yang belum terbebas dari PMK di antaranya China, Malaysia, Brazil, Argentina dan sebagainya.
Jika daging dan sapi dari negara-negara yang belum terbebas dari PMK itu bisa masuk ke Indonesia, diyakini akan memunculkan gejolak terhadap dunia peternakan di Indonesia.
Sungguh ironis akan lahirnya kebijakan baru ini, karena tidak memberi proteksi terhadap peternak dalam negeri, sebaliknya justru memunculkan ancaman baru. Di negara mana pun, peternak memperoleh proteksi lewat berbagai cara agar mampu berkembang dengan baik, tetapi yang terjadi di Indonesia justru sebaliknya.
Kurangnya Pemahaman
Masih sangat rendahnya kemauan politik pemerintah terhadap dunia peternakan kemungkinan disebabkan kekurang pekaan pemerintah terhadap subsektor peternakan termasuk di dalamnya ternak sapi. Padahal, potensi peternakan sapi di Indonesia sangat besar, walaupun pada umumnya usaha ternak sapi dikelola para petani dalam skala kecil, yakni hanya berkisar 1-4 ekor per peternak.
Mestinya pemerintah menyikapinya secara bijaksana dan berpikir dalam jangka panjang, yakni diantaranya dengan membantu pemecahan persoalan dan memfasilitasi hal-hal yang selama ini menjadi kendala peternak sehingga sulit berkembang agar nantinya para peternak mampu mengembangkan usaha ternak hingga tumbuh menjadi usaha berkala besar dan pada akhirnya nanti suplai pemenuhan daging sapi bisa disuplai oleh peternak dalam negeri
Dalam jangka panjang tidaklah dapat dipungkiri bahwa permintaan terhadap komoditas-komoditas peternakan akan terus meningkat seiring dengan adanya pertambahan penduduk, peningkatan pendapatan, perbaikan tingkat pendidikan, urbanisasi, perubahan gaya hidup dan peningkatan kesadaran akan gizi yang seimbang. Kondisi ini mencerminkan bahwa bisnis di bidang subsektor peternakan ke depan tetap memiliki prospek pasar yang baik dan berkelanjutan.
Upaya-upaya perbaikan perlu terus dilakukan. Pemerintah wajib mendorong dan memproteksi rakyatnya yang sedang berwirausaha dibidang subsektor peternakan khususnya yang berada di pedesaan.
Jika ada dukungan-dukungan pihak-pihak terkait seperti perusahaan peternakan skala besar, dukungan saran san prasarana pemerintah yang memadai, serta terlebih lahi dengan adanya proteksi agrobisnis peternakan domestik, maka diharapkan bisa semakin memotivasi terwujudnya swaswmbada daging dalam negeri.
Blog aku di follow...
BalasHapus